KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com–Dewan Kota (Dekot) Kota Kotamobagu, Senin (25/02/2019) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di ruanganv Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotamobagu.
RDP ini digelar setelah banyaknya keluhan masyarakat Kotamobagu terhadap pelayanan PDAM Bolmong. Salah satu poin yang diangkat adalah kenaikan tarif yang dianggap sangat memberatkan oleh warga Kotamobagu. Apalagi salahsatu parameter yang digunakan adalah perbandingan dengan Kota Manado dan Kota Bitung. Padahal pendapatan masyarakat Kotamobagu belum setara dengan masyarakat Kota Manado ataupun Kota Bitung.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan perlunya Pemkot dan DPRD Kotamobagu serta masyarakat Kotamobagu untuk dilibatkan dalam penetapan tarif PDAM di wilayah Kotamobagu.
Dengar-pendapat tidak menemui titik temu karena Dirut PDAM Bolmong tidak hadir, sehingga perwakilan PDAM Bolmong tidak bisa mengambil keputusan. Sehingganya DPRD Kotamobagu menjadwalkan dengar-pendapat lanjutan dengan catatan Dirut PDAM Bolmong harus hadir.
Dari pihak DPRD Kotamobagu diwakili Ishak R. Sugeha, Agus Suprijanta, Jusran D. Mokolanut, Fachrian Mokodompit dan Joanna Pellafu. Dari Pemkot Kotamobagu diwakili Asisten II dan Bagian Hukum. Adapun dari PDAM Bolmong dipimpin oleh Direktur Umum. Juga hadir Aliansi Masyarakat Peduli Air. (Advertorial)