BOLMONG, dutademokrasi.com– Sepertinya, Limi Mokodompit bakal menguras energi panjang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Pasalnya, Calon Yang diusung oleh PDIP berpasangan dengan Welty Komaling sebagai Calon Wakil Bupati, harus diperhadapkan dengan persoalan Rolling jabatan yang semasa dirinya menjabat Pj Bupati Bolmong.
Hal itu menindaklanjuti dengan dibukanya tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Serentak 2024. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Peluang di diskualifikasinya bakal calon Bupati Limi Mokodompit pasangan oleh KPU Bolmong, karena Limi Mokodompit diduga melanggar administrasi pemilu sesuai surat edaran Mendagri. Limi diduga melakukan rolling tanpa ada rekomendasi tertulis dari Kemendagri.
sebelumnya Kemendagri telah mengingatkan melalui surat edaran larangan rolling pejabat. Begitu juga Bawaslu Bolmong telah mengingatkan, Pj Bupati untuk tidak melakulan rolling tanpa izin tertulis dari Kemendagri.
“Kami minta KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap bakal pasangan calon LM WK dan meminta bukti surat rekomendasi tetulis dari yang dileluarkan Kemendagri,” kata tokoh pemuda Bolmong Nasir Ganggai beberapa waktu lalu.
Dia menilai rolling yang dilakukan Limi Mokodompit saat menjabat sebagai Pj Bupati, melanggar surat edaran Mendagri. Bahkan ditenggarai tidak mendapat rekomendasi tertulis dan tidak sesuai Peraturan teknis (Pertek).
Hal itu merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu Pilkada.
Dalam beleid itu lanjut Nasir, larangan untuk tidak melakukan rolling juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati, dan gubernur.
Alasannya, karena KPU akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
Komisioner KPU Bolmong Divisi Teknis penyelenggaraan Alfian Pobela mengatakan, bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan mulai 15 hingga 18 September 2024.
“KPU Bolmong menunggu tanggapan masyarakat. Jika hingga batas waktu tidak ada tanggapan yang masuk, maka pasangan calon dinyatakan telah memenuhi ketentuan secara 100%, periode untuk tanggapan masyarakat 15 hingga 18 September 2024,” ujar Alfian.
“Silahkan masyarakat memberikan tanggapan biar KPU yang akan memanggil untuk meminta klarifikasi,” sambungnya.
Tanggapan masyarakat ini, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon.
Chandra Paputungan