BOLMUT, dutademokrasi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, bertempat di halaman kantor Bawaslu pada Sabtu (23/11/2024) kemarin.
Hadir dalam apet tersebut, Penjabat Bupati Bolmut Darwin Muksin, perwakilan dari Polres Bolmut, Kasat Pol PP, Perwakilan Kesbangpol, Kejaksaan Negeri Bolmut dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmut, Rizki Posangi dalam sambutannya mengingatkan seluruh jajaran pengawas untuk dapat menjalankan tugas dengan mengedepankan prinsip Pemilihan Kepala Daerah yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil).
“Seluruh pengawas di harapkan dapat memastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Bolmut berjalan dengan aman, tertib, damai, dan berintegritas. Dan bebas dari hoaks, politisasi SARA, serta manipulasi uang dan kecurangan,” tegas Posangi.
Untuk diketahui masa tenang Pilkada ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada serentak 2024 usai tahapan kampanye berakhir.
Baca juga : Media Gathering, Bawaslu Bolmut Ajak Pers Sosialisasikan Pengawasan
Di mana masa tenang ini bertujuan agar pemilih dapat menentukan pilihan dengan objektif dan tanpa tekanan.
Berikut ini larangan yang wajib di laksanakan calon Kepala daerah dan tim pemenangan pasangan calon. Selama masa tenang pilkada pada 24-26 November 2024 :
- Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan di larang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
- Media di larang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.
- Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
- Media di larang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
- Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.
(Jaya/ Advertorial)