BOLMUT, dutademokrasi.com – Upaya pencegahan pada tahapan kampanye terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dan untuk memaksimalkan pengawasan kampanye pada 28 November 2023 – 10 Februari2024.
Bawaslu telah menganalisis dan mengindentifikasi potensi kerawanan pelanggaran tindak pidana pada seluruh tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Abdul Muin Mawengkeng pun mengaku akan menindak tegas pelanggaran terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Selain itu, Muin pun mengingatkan tentang netralitas kepada Pejabat Negara, BUMN, BUMD dan ASN hingga Aparat Desa, agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Sangkub Dua Masuk Tahap Sidik
“Aturannya sudah jelas. Dan kerap kita sosialisasikan. Sehingga sebagai penyelenggara pemilu. Kami sudah menginstruksikan kepada jajaran sampai Panwaslu Kecamatan untuk menindak tegas pelanggar selama masa kampanye berlangsung,” tegas Ketua Bawaslu Bolmut.
Berikut ini pasal pidana Pemilu yang rawan dilanggar saat kampanye :
Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan. Dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye. Diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Pasal 491
Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu. Diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Pasal 492
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota. Untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2). Diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Pasal 493
Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2), diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Pasal 494
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Pasal 495 ayat 1
Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Pasal 495 ayat 2
Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang karena kelalaian mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000.
Pasal 521
Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i atau huruf j, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
Pasal 522
Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan: Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksaan Keuangan, Gubernur; Deputi Gubernur senior, dan/atau Deputi Gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaiman dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
Pasal 523 ayat 1
Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
Pasal 523 ayat 2
Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2), diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.
Pasal 524 ayat 1
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
(Jaya)
Mantap….kalau peraturan sudah sedetail ini pasti tingkat pelanggaran pemilu akan lebih berkurang.