BOLMUT, dutademokrasi.com – Nampaknya kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa dan dana desa yang dilakukan oknum Sekertaris desa Sangkub dua, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial RW. Terus berproses di Unit Tipikor Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Pasalnya, kasus dugaan korupsi tahun 2022 itu kini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik).
“Statusnya kini sudah penyidikan,” sebut Kasat Reskrim IPTU Doly Irawan S.Tr.K melalui Kanit Tipikor IPDA Rio Kaluara Sasuang kepada dutademokrasi pada Selasa (19/09/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara di Mapolda Sulawesi Utara (Sulut). Ditemukan adanya kerugian negara ratusan juta rupiah.
Baca juga : Desa Bigo Wakili Kaidipang Terima Simbolis Dana Desa Dan BLT 2023
Selain itu, berdasarkan hasil audit tim APIP dari Inspektorat Kabupaten Bolmut. Juga menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak dijalankan. Namun anggarannya telah dicairkan oleh oknum Sekdes tersebut.
Baca juga : Polres Bolmut Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan Sadis Feki Adam di Bigo Selatan
“Modus operand yang dilakukan RW diduga mengambil alih mengoperasikan aplikasi Kasda milik Kepala Desa (Sangadi) dan bendahara. Lalu digunakan untuk kegiatan-kegiatan desa yang tidak dianggarkan dalam APBdes dan juga untuk bermain judi,” jelas Rio.
Kanit Tipikor pun mengungkap jika dugaan korupsi dana desa penyelewengan anggaran dana desa itu terbukti maka oknum Sekdes Sangkub Dua inisial RW terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Undang-undang korupsi.
(Jaya)