BOLMUT, dutademokrasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Feki Adam warga Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang pada Februari 2022 lalu.
Hal itu diungkap Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla SIK dalam konfrensi pers di Mapolres Bolmut pada Jumat (08/09/2023).
“Kasus pembunuhan sadis itu dilakukan MY (42) dan US (35),” Kata Kapolres dalam konferensi pers pada Jumat (08/09/2023).
Baca juga : Kinerja Kapolres Bolmut Areis Aminnulla Terus Mendapat Pujian
Kapolres pun menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari minggu 20 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.
“Menurut pengakuan pelaku US. Saat itu dirinya berada dirumah kemudian datanglah pelaku MY dan mengajak untuk keluar. Lalu dengan menggunakan sepeda motor masing-masing keduanya menuju jembatan keakar. Setelah dijembatan keakar pelaku MY menyuruh US untuk mengambil tali sinar dan pisau dirakit yang biasa digunakan menyedot pasir.
Setelah itu keduanya bergegas pergi mengarah ke jalan belakang Desa Bigo Selatan.
Kemudian keduanya berhenti dekat kantor pengadilan agama Boroko. Lalu datanglah korban Feki Adam melewati keduanya saat itu.
“Lalu US melihat MY memanggil korban Feki Adam dan pergi masuk ke arah hutan mangrove dilokasi tersebut. Kemudian terjadilah percekcokan dan perkelahian antara MY dan korban Feki Adam,” ungkap Areis.
Baca juga : Profil Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan S.Tr.K, Pernah Ungkap Sejumlah Kasus di Bitung
Lanjut Kapolres, dan saat perkelahian itu. US melihat MY mengambil balok dilokasi tersebut dan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dibagian kepala belakang hingga korban terkapar.
“Lalu MY kembali memukul korban dua kali balian belakang hingga korban mengeluarkan darah dibagian hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak. Kemudian setelah itu MY membuka baju dan celana dan baju korban dilokasi antara air dan lumpur dan mengikat korban. Setelah itu US juga melihat MY memotong alat kelamin dan memasukan kedalam mulut,” beber mantan Kanit Subdit Narkoba Bareskrim Polri tersebut.
Kapolres pun menambahkan, atas perbuatan tersebut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Jaya)

Tinggalkan Balasan