BOLMUT, dutademokrasi.com – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), akhirnya berhasil mengungkap dan menetapkan MY (44) warga Desa Bigo, Kecamatan Kaidipang dan US (35) asal Desa Boroko Timur sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis kepada Feki Adam pada Februari 2022 lalu.
Dan untuk mempertanggung jawabkan aksi para tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla SIK dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolres Bolmut pada Jumat (08/09/2023).
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55. Dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Dan perlu saya tegaskan akan mengawal kasus pembunuhan sadis ini sampai ke Pengadilan,” ungkap Areis.
Baca juga : Polres Bolmut Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan Sadis Feki Adam di Bigo Selatan
Kapolres pun menjelaskan motif kedua tersangka hingga nekat menghabisi nyawa Feki Adam hingga tewas tersebut.
“Motif sementara karena sakit hati dan dendam lama kepada almarhum korban. Dan informasi juga kami dapatkan dari sejumlah saksi. Tersangka YM ini pernah terlibat perkelahian dengan korban sebelum kejadian,” jelas pria yang pernah meraih penghargaan pin emas dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tersebut.
Baca juga : Kasat Reskrim Termuda Sulut Ditunjuk Komandan Upacara HUT Proklamasi di Bolmut
Selain itu, Kapolres pun mengungkap kronologis singkat pembunuhan berencana menurut pengakuan tersangka US alias Ulun saat kejadian.
‘Menurut pengakuan US. Korban dan YM ini sempat terlibat cek cok sebelum terjadi perkelahian. Dan lalu kemudian tersangka US melihat MY mengambil sebuah balok dan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali hingga korban terkapar. Dan kembali memukul dua kali kepada korban hingga mengeluarkan darah dibagian hidung dan mulut,” ungkap Areis.
Kemudian setelah korban tidak bergerak. Tersangka US juga melihat MY memotong alat kelamin dan memasukan kedalam mulut korban.
(Jaya)