BOLMONG, dutademokrasi.com— Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bolaang Mongondow berakir November ini. Belum ada proses pemilihan kembali ditetapkan dalam masa pandemi seperti sekarang ini. Perpanjangan jabatan dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Dra Hj Yasti S Mokoagow.
Informasi ini disampaikan oleh Plt Asisten I Deker Rompas. Katanya, Perpanjangan masa jabatan itu kata dia, akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. “Dalam surat edaran Mendagri itu sangat jelas bahwa pemerintah pusat meminta agar menunda proses pemilihan anggota BPD dan anggota BPD di Bolmong yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober akan diperpanjang lewat SK Bupati,” kata Deker.
Menurutnya, jika surat edaran tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah pusat, proses pemilihan BPD dapat digelar oleh daerah. Sehingga, merujuk pada edaran tersebut, penundaan pemilihan dilakukan oleh pemerintah daerah. “Sebenarnya jika tidak ada pandemi Covid-19 dan juga surat edaran Mendagri terkait penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD, maka tahapan pemilihan sudah bisa dilaksanakan,” terang Deker Rompas.
Asisten I juga menambahkan, pemerintah daerah telah menindak lanjuti hal tersebut. Sejauh ini, penyampaian sudah melalui Camat dan Sangadi (Kepala desa,red) bagi BPD yang berakhir November ini. “Kita sudah mengumpulkan para Camat dan Sangadi yang masa jabatan anggota BPDnya berakhir pada bulan November ini. Nama-nama itu nantinya akan diterbitkan SK untuk perpanjangan masa jabatan,” tambah dia. (cepe)