BOLMONG, dutademokrasi.com— Memutuskan mata rantai penyebaran virus corona atau covid 19, menjadi program terpenting setiap Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia. Tak lepas pula fungsi dari pemerintah desa dalam menjalankan kontrol wilayah masyarakat disekitarnya. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menjalankan fungsi kontrol dari desa.
Gugus Tugas Covid 19 Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menaruh harapan besar dalam kontrol pemerintah desa terhadap masyarakat yang baru saja tiba dari perjalanan luar daerah. Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas mengatakan peran pemerintah desa sangat penting untuk menggontrol setiap warganya yang masuk maupun keluar ke daerah lain. Terlebih lagi dari daerah yang notabene penyebaran virusnya sudah lebih besar, perlu pemantauan lebih.
“Kalau untuk kabupaten terlalu besar melakukan kontrol masyarakat. Kita mulai dari desa saja. Setiap Sangadi (kepala desa,red) harus memantau warganya yang baru saja tiba dari luar daerah. Wajib untuk melaporkannya kepada tim di lapangan atau kepada Pemerintah Kecamatan sebagai kontrol wilayah untuk kita datangi dan periksa secara langsung,” kata Deker Rompas.
Selanjutnya, kata Deker warga yang baru kembali dari luar daerah akan memperoleh pemantauan khusus dari tim kesehatan selama 14 hari karantina mandiri. “Pemerintah Desa harus tegas, kalau ada warganya yang demikian, jangan biarkan dia keluar rumah bepergian atau berinteraksi dengan orang lain. Kalau ada gejala, warga tersebut masuk dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP),” tutur Deker.
Dia berharap, ketetapan yang diambil tegas oleh Pemerintah Daerah ini dapat dijabarkan dengan baik sampai pada tingkatan desa. “Dapat diketahui bagaimana orang baru datang dari luar daerah, misalnya dia di desa yang paling jauh dari Ibukota, selain ada laporan dari pemerintah desa dan kecamatan. Saya harap kerja sama yang baik untuk keselamatan dan kelangsungan hidup kita masyarakat Bolaang Mongondow,” ujarnya. (cepe)