JAKARTA,dutademokrasi.com – Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ,Namun, ini bukan kali pertama Rommy berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Rommy pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018 dengan tersangka eks anggota DPR Amin Santono dan eks Pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Saat itu, Rommy mengaku dicecar penyidik KPK soal Rp 1,4 miliar yang disita dari rumah salah seorang pengurus PPP.
“Saya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP dan saya memang tidak tahu,” kata Rommy setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan 2018 lalu.
Adapun pengurus PPP yang dimaksud adalah Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono. Menurut Rommy, Puji memiliki bisnis di luar partai politik sehingga urusan duit itu tak diketahuinya.
“Yang bersangkutan kan menjalankan bisnis-bisnis di luar urusan partai,” tutur Rommy, yang diperiksa sebagai saksi untuk Yaya.
Rommy kemudian mengaku menjelaskan kepada penyidik soal tugas dan kewenangan Puji. Dia hanya memastikan uang itu tak berkaitan dengannya.
“Sama sekali tidak tahu. Nanti saja tunggu kalau memang ada indikasinya,” ucap Rommy.
Perkara ini sendiri berawal dari OTT KPK yang berujung pada penetapan 4 tersangka, yaitu Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR, Eka Kamaluddin selaku perantara, Yaya Purnomo selaku pejabat Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor. Kini para orang-orang tersebut sudah divonis bersalah dan dihukum dengan pidana yang berbeda-beda.
Nama Rommy juga disebut dalam persidangan Yaya Purnomo. Hal itu disampaikan Wabendum PPP Puji Suhartono yang dihadirkan sebagai saksi untuk Yaya.
Puji saat itu mengaku mengenal Yaya sebagai teman satu kampus saat mengambil program doktoral di Universitas Padjajaran. Puji juga menyebut Rommy satu kampus dengannya dan Yaya.
Dalam persidangan itu, jaksa KPK menanyakan tentang istilah ‘McLaren’ yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Puji. Namun, Puji mengaku bila istilah itu disebutkan oleh Rommy.
“Pak Rommy (yang) sebut Pak Yaya itu McLaren, artinya makelar, kan Pak Yaya di Kemenkeu tapi ngurus-ngurusin rekomendasi pilkada. Kan bukan urusan beliau,” kata Puji saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Yaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Menurut Puji, Yaya kerap meminta bantuan Rommy untuk urusan pilkada. Salah satunya disebut Puji ketika Yaya merekomendasikan anak dari Amin, Yosa Octora Santono, untuk maju dalam Pilkada Kuningan. Seperti diketahui Yosa akhirnya maju Pilkada Kuningan 2018 dengan dukungan sejumlah partai, salah satunya PPP. Namun saat ditanya jaksa soal istilah ‘McLaren’ tersebut tidak hanya ditujukan untuk Yaya, Puji membantahnya.
Puji kemudian tidak menjelaskan apakah kemudian Rommy membantu Yaya berkaitan dengan dukungan PPP untuk calon-calon yang direkomendasikan Yaya. Dia juga membantah adanya aliran uang ke PPP. Terkait kesaksian Puji itu, PPP juga sempat angkat bicara.
“Kan cuma disebut bahwa Yaya sering menjadi perantara pilkada. Karena posisinya sebagai PNS, Gus Rommy jadi heran dengan kebiasaan Yaya urus pilkada yang harusnya PNS tidak boleh urus politik,” kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek), Senin (3/12/2018).
Kini, Rommy kembali berurusan dengan KPK. Dia diamankan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Jumat (15/03/2019).
(Jaya/sumber detiknews.com)