BOLSEL,dutademokrasi.com— Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, telah mengatur persyaratan bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ikut dalam pesta demokrasi 2019 mendatang. Dalam ketentuan ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mewajibkan aparat desa maupun tenaga honorer daerah mundur dari jabatannya.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Ahmadi Modeong kemari. Katanya tunjangan aparatur desa dan tenaga honorer, bersumber dari keuangan negara. Wajib hukumnya menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU. “Gaji mereka dibayar dari keuangan negara dan APBD. Jika ingin mencalonkan sebagai Caleg 2019 mendatang wajib mundur dari jabatan,” tegas Ahmadi.
Ahmadi menghimbau, seluruh pimpinan SKPD maupun Camat, jika mengetahui ada aparatur desa maupun tenaga honorer yang ikut Bacaleg, segera mungkin memanggil yang bersangkutan untuk meminta pengunduran diri mereka dari jabatan yang ada. “Pengunduran diri harus secara tertulis. Jika sampai pada penetapan DCT nanti, tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, pimpinan SKPD ataupun sangadi berhak memberhentikannya,” tandas Ahmadi.
Untuk itu, dirinya berharap, aparat desa maupun tenaga honorer yang ada di Kabupaten Bolsel, secepatnya mengambil sikap tegas sesuai dengan keinginan yang ada. “Kalau Bacaleg, harus mundur dari jabatan yang ada. Sekarang sementara dalam proses pengurusan berkas persyaratan calon. Penting bagi pemerintah untuk menyampaikannya kepada masyarakat,” ujar Ahmadi. (cp)