Tag: Bacaleg 2018
-

Aparat Desa Bacaleg Wajib Mundur Dari Jabatan
BOLSEL,dutademokrasi.com— Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, telah mengatur persyaratan bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ikut dalam pesta demokrasi 2019 mendatang. Dalam ketentuan ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mewajibkan aparat desa maupun tenaga honorer daerah mundur dari jabatannya. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Ahmadi Modeong kemari. Katanya tunjangan…