BOLMONG, dutademokrasi.com— Sejak ke pemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, penerapan disiplin lingkup Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 begitu ketat. Terhitung sejak dilantik, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong ini menjatuhkan sangsi keras bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak masuk kantor hingga berujung pada proses pemecatan.
Hukuman lainnya juga ada seperti penundaan kenaikan pangkat selama setahun serta penurunan pangkat. Tercatat ada sekitar 4.367 ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmong saat ini. Jumlah yang cukup besar mengharuskan pengawasan disiplin Bupati dan Wabup diperketat. (agung)
Inilah nama – nama yang dipecat tahun ini :
- Inge Juita Potabuga (Staf di Kantor Kecamatan Lolak)
- Arifin Potabuga (Staf di RSUD Datoe Binangkang )
- Kamal Priyawan (Staf RSUD Datoe Binangkang)
- Arman Potabuga (Staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan)
- Abdul Rahim Lobud (Staf di Dinas Pertanian)
- Sendy Manoppo (UPTD Dinas Pendidikan Passi Timur)
- Novalien Melope (UPTD Puskesmas Bilalang)
Sumber : BKPP Bolmong