BOLSEL, dutademokrasi.com— Selama PT JRBM beroperasi di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tercatat ada dua perusahaan kontraktor yang selama ini tidak pernah melakukan pembayaran pajak daerah. Disinyalir, perusahaan tersebut ‘terselubung’ nyaris tidak diketahui Pemerintah Daerah.
Hal ini terungkap dalam Hearing DPRD Bolsel yang memanggil PT JRBM, Kamis (21/2/2019). Sebagaimana dikatakan oleh Perwakilan pihak perusahaan PT JRBM, Taufik Pontoh. Untuk perusahaan Catering yang menangani makan karyawan ditangani oleh Tiga Perusahaan Kontraktor, diantaranya PT. PBU. “Sebenarnya kita punya empat perusahaan kontraktor yang menangani catering di perusahaan. Cuma satu perusahaan sudah tidak lagi bekerja sama lalu. Sekarang tertinggal tiga termasuk PT PBU ini,” kata Taufik.
Hal tersebut mengundang reaksi dari Pemerintah Kabupaten melalui Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Kabid Pendapatan Novdy K Wenas mangaku tidak mengetahui ada perusahaan lain yang menagani catering PT JRBM. “Selama ini yang masuk laporan kepada kami hanyalah PT. PBU. Dua perusahaan lainnya yang disampaikan oleh pihak JRBM justru tidak pernah diketahui selama ini,” Kata Dede Wenas sapaan akrapnya.
Menurutnya, jika hal tersebut terjadi selama proses operasi PT JRBM selama ini, artinya ada perusahaan lain diluar PT PBU yang wajib pula melakukan pembayaran pajak daerah. “Selama ini yang membayar pajak di daerah barulah PT PBU. Perusahaan diluar dari ini tidak perna bayar pajak dan ini perlu kita lakukan penagihan pajak daerah,” tegas Dede.
Dari penjelasan pihak PT. PBU, penanganan makanan karyawan PT JRBM dari total jumlah karyawan keseluruhan, hanya pada kisaran 500an saja. Sisanya ditanggung oleh perusahaan lain juga yang sama-sama menangani catering tersebut. “Jadi ini memang perlu diluruskan karena berkaitan dengan pemotongan pajak 10 persen, sehingga tidak salah presepsi dimana keseluruhannya ditanggung oleh kami dari perusahaan,” ucap utusan PT PBU.
Melalui hearing tersebut, DPRD Bolsel memintakan pihak PT JRBM untuk melaporkan invoice pembayaran kepada dua perusahaan ini terhitung sejak kerja sama berlangsung. “Dua perusahaan ini harus bayar pajak sesuai ketentuan daerah. Terhitung selama masa kontraknya selama ini. Pihak JRBM juga harusnya menyampaikan laporannya kepada Pemda, namun tidak ada sehingga tidak diketahui selama ini, kenyataannya hanya PT PBU yang bayar pajak,” ujar Riston Mokoagow. (cp)