BOLMUT, dutademokrasi.com—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Fadli Tadjudin Usup, membenarkan keberangkatan aparat desa mengiktui Bimbingan Teknis (Bimtek) di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Ada sebanyak 106 Sangadi, 106 Sekdes dan 106 Ketua BPD yang didampingi oleh para Camat dan personil DPMD. Keberangkatan ini, berdasarkan inisiatif Pemerintah Desa.
“Kalau di hitung seluruh desa yang ada di Bolmut dengan jumlah 106 Sangadi, Sekdes dan Ketua BPD, memang sekitar Rp. 2.385.000.000,” kata Fadli Usup.
Dalam penjelasannya, pihaknya hanya memfasilitasi karena sesuai regulasi dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 112-115, Pemerintah daerah diwajibkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur, baik sangadi, aparatnya, kelembagaannya dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.
“Setelah dipelajari undang – undang pasal 112 – 115, PP 43, PP 47, dan 110 PPMD tentang desa ada regulasi Bimtek tersebut, ditambah lagi dengan hasil konsultasi diperbolehkan melaksanakan kegiatan Bimtek tersebut untuk bisa ditata pada Apbdes sehingga kami sepakat bersama para aparat desa untuk berangkat melaksanakan Bimtek di desa ponggok tersebut,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, Kalau mengacu di UU juga seharusnya pemerintah daerah yang membantu meningkatkan kapasitas pemerintah desa, hanya karena DPMD tidak ada dana untuk itu jadi dialihkan ke Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut.
Dia juga menambahkan, bahwa kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Desa Ponggok ini merupakan usulan dari pihak aparat desa dan telah disepakati bersama dengan pihak DPMD dan para camat.
Dilain pihak, Mantan Alumnus Universitas Negeri Gorontalo, Fardan Patingki menyampaikan Bimtek yang diikuti oleh semua desa se-bolmut dan menghabiskan anggaran sebesar Rp.2.385.000.000 merupakan tindakan pemborosan anggaran.
“Jika daerah mau melakukan penghematan dana desa, para pemateri atau narasumber ahli didatangkan untuk memberikan Bimtek di Kabupaten Juara ini, tentu akan ada banyak penghematan,” ungkapnya.
Patingki juga mengungkapkan, bahwa pada prinsipnya pengelolaan Apbdes adalah diberikan kepada desa dan dihabiskan untuk pemanfaatan desa bukan dibawah kembali ke Pulau Jawa.
“Anggaran desa itu diperuntukkan bagi masyarakat bukan untuk Bimtek atau perjalanan dinas yang sampai miliaran begitu,” tegasnya.
Dia pun berharap, Dinas DPMD untuk lebih pandai dan teliti dalam mengambil keputusan,seharusnya Tenaga Ahli Pendamping Desa yang sudah ditugaskan oleh negara untuk mendampingi desa diberdayakan untuk memberikan pemahaman terkait Bumdes kepada para kepala desa maupun perangkat desa bukan dengan lagi membuat Bimtek di Ponggok tersebut. (Jaya)