BOLSEL, dutademokrasi.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Jumat (22/12/2017) menggelar paripurna dalam rangka Tahap II atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan 5 Ranperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolsel. Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Abdi Van Gobel, SE dihadiri Wakil Ketua I Abdul Razak Bunsal, SE, Wakil Ketua II Fadli Tuliabu, SH, dan anggota, Wakil Bupati (Wabup) Bolsel, Iskandar Kamaru, SPt, Plh. Sekretaris Daerah Arvan Ohy, SSTP, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat.
Ketua DPRD saat memimpin sidang mengajak semua yang hadir untuk memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT, karena atas Ridho-Nya semata hingga dapat hadir mengikuti sidang paripurna. “Sebelum sidang paripurna dibuka marilah kita memohon petunjuk dan bimbingan Allah SWT agar paripurna dapat berlangsung dengan baik,” ajak Gobel.
Lanjutnya, pembahasan 3 Ranperda Inisiatif DPRD dan 5 Ranperda usulan Pemda Bolsel telah melalui tahapan pembahasan antara Badan Pembuat Perda bersama OPD terkait. Sehingga itu, kata Gobel, perlu mendapat persetujuan dari DPRD Bolsel untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda Bolsel. “Untuk lebih jelasnya kita ikuti bersama laporan pembahasan yang akan disampaikan Badan Pembuat Perda DPRD Bolsel, Riston Mokoagow, S.Sos,” ucap Gobel.
Pada saat mendengarkan pandangan akhir fraksi melalui juru bicara masing-masing, Ranperda Inisiatif DPRD dan 5 Ranperda usulan Pemda Bolsel disetujui dan diterima serta dapat ditetapkan menjadi perda. “Terima kasih kami sampaikan kepada saudara-saudara anggota dewan yang terhormat atas persetujuan yang diberikan sehingga dengan demikian menjadi kesimpulan sidang paripurna dewan hari ini,” tutur Abdi.
Wabup saat diberikan kesempatan memberikan sambutan mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD bersama OPD sehingga 3 Ranperda Inisiatif DPRD dan 5 Ranperda usulan Pemda Bolsel bisa diparipurnakan dan ditetapkan menjadi perda. “Sangat berterima kasih sehingga 3 Ranperda Inisiatif DPRD dan 5 Ranperda usulan Pemda Bolsel bisa ditetapkan,” singkat wabup.
Adapun 3 Ranperda Inisiatif DPRD tentang kepemudaan, penanggulangan bencana daerah, pengelolaan pasar rakyat. Sedangkan 5 Ranperda usulan Pemda Bolsel tentang penataan pantai berhutan bakau, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan air limbah domestik, ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, ranperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Akhirnya dengan mengucap syukur Alhamdulillah kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT, sidang paripurna DPRD Bolsel dalam rangka tahap II atas 3 Ranperda Inisiatif DPRD dan 5 Ranperda usulan Pemda Bolsel, dengan resmi ditutup,” tutup Gobel ditandai dengan tiga kali ketukan palu. (firman)