BOLMONG, dutademokrasi.com—Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong, memeriksa tujuh orang pemilik toko, yang tersandung kasus retribusi pelayanan pasar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kotamobagu Senin (20/11/2017).
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas mengatakan pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan lanjutan dan merupakan pendalaman kasus dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar, sangat bertolak belakang dengan Perda retibusi yang ditagih petugas kepada pemilik toko,” jelasnya.
Lanjut, Hanny juga mengatakan masih ada dua orang yang dipangil belum menghadap. “Tujuh pemilik tokoh tersebut yakni, AB yang merupakan pemilik dari toko Alam baru, KI pemilik toko Bogor, SL pemilik toko 54, FBT pemilik toko Mitra Baru, RA pemilik toko Duta Busana Modern. Ada dua lagi pemilik toko yang tidak hadir, yaitu pemilik toko Cahaya Indah dan Kiso,” terang Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas.
Selain pemilik-pemilik toko tersebut, dalam waktu dekat Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Kotamobagu juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kami juga akan memanggil Kepala Dinas yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini,” tutupnya. (agung)