BOLMONG, dutademokrasi.com— Perkara hutang piutang jangan dianggap remeh. Sebut saja dia Raf salah satu pejabat dilingkungan Pemkab Bolmong, tepatnya menjabat Kepala Bidang (Kabid) di salah satu instansi, harus berhadapan dalam proses hukum.
Yeri Mokoginta (45) Warga Desa Solimandungan Kecamatan Bolaang, Kamis (9/11/2017), harus melaporkannya kepada pihak berwajib. Tidak ada upaya pengembalian dari yang siterlapor.
“Perjanjiannya bulan berikutnya segera diganti. Tapi sampai dengan saat sekarang ini, belum dikembalikan,” kata Yeri.
Diapun merasa tertipu dengan sikap pelaku tersebut. Laporanpun dilayangkan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti ditemui wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolaang Mongondow. Dari penuturannya, Raf berhutang sebesar Rp 39 juta.
“Ini bukan jumlah yang sedikit. Saya merasa kesal, sudah dihubungi tapi seperti tak mengindahkannya. Perjanjian dilunasi bulan berikutnya, justru tidak dibayarkan,” ujar Yeri. (agung)