BOLMONG, dutademokrasi.com– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Sulhan Manggabarani menyatakan dirinya tak layak menanggapi komentar Staf Ahli Fraksi PDIP Ali Kobandaha dalam salah satu media online daerah. Katanya, bukan kewenangan staf ahli fraksi yang baru diangkat 1 bulan bicara kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam pembahasan Staf khusus Bupati.
“Ali Kobandaha Saki-Saki Anggota DPRD,” Kata Sulhan.
Menurutnya, staf fraksi PDIP dalam menyikapi harus tau kapasitasnya untuk memberikan statment pada media. Bukan serta-merta molontok tanpa mengetahui proses yang dilakukan oleh Banggar DPRD. “Atau Anggota DPRD dari PDIP sudah tidak ada yang tahu bicara menanggapi persoalan dalam media, sehingga staf khusus fraksi yang bicara,” Tanya Sulhan.
Sulhan menyarankan, peranan staf ahli fraksi harus menempatkan diri pada posisi yang semestinya. “Jangan mengeluarkan stetment yang bukan kewenangan. Apalagi baru satu bulan diangkat, tidak layak bicara terkait Banggar,” Tegasnya.
Terkait dengan pernyataan sebelumnya Sulhan menambahkan DPRD Bolmong melalui Badan Anggaran tidak pernah menyepakati Staf Ahli 35 orang. “Dalam proses perjalanan waktu, Penjabat Bupati dalam hal ini Limi Mokodompit, menambah jumlah Staf khusus sehingga beberapa kali terjadi perubahan Peraturan Bupati. Terbukti dalam pembahasan APBDP, TAPD mengajukan tambahan honor Staf khusus bupati,” Ujarnya.
Chandra Paputungan