BOLMONG, dutademokrasi.com– Rangkaian pelaksanaan Diklat Ankapin/Atkapin yang digelar oleh Himpunan Nelayan Bolaang Mongondow Raya, dimulai dengan pelaksanaan jalan sehat dan bersih-bersih pantai. Kegiatan dimulai dari Jalur dua depan Gerbang masuk Kantor Bupati Bolaang Mongondow-Lolak berakhir di Pantai Losari Lolak, Senin (21/08/2023).
Ketua Himpunan Nelayan BMR Rigambil Paputungan mengatakan kegiatan yang diselenggarakan ini merupakan rangkaian dari diklat yang digelar oleh penyelenggara. “Kami melakukan jalan sehat dan bersih-bersih Pantai, sebagai bentuk kepedulian nelayan terhadap lingkungan dan pola hidup sehat,” Kata Rigambil.
Menariknya, pelaksanaan Diklat yang digelar ini, merupakan antusias dari nelayan se BMR untuk memperoleh sertifikat Ankapin dan Atkapin III plus Serikat Basic Safety Training (BST). “Anggaran yang kami sediakan dari nelayan. Ini sebagai bentuk kepedulian untuk mengakomodir perijinan pelayaran para nelayan lokal ini, ” Ungkapnya.
Upaya yang dilakukan oleh Himpunan Nelayan BMR ini, untuk memberikan ruang gerak lebih luas lagi kepada para nelayan. “Nelayan kecil kita saat ini telah diatur dalam undang-undang pelayaran yang mengharuskan proses pengrusan sertifikat menjadi kewajiban yang harus terpenuhi oleh masing-masing nelayan. Kita dari Himpunan ini mencoba untuk membantu nelayan daerah terutama di Kabupaten Bolaang Mongondow ini untuk memiliki lisensi berlayar sesuai dengan kajian hukum dan undang-undang yang berlaku di negara,” Tutur Rigambil.
Jumlah peserta yang ikut dalam Diklat Ankapin/Atkapin Himpunan Nelayan BMR bekerja sama dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan serta Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Bitung serta Politeknik Perikanan Bitung, berjumlah 78 peserta. “Ini baru awal kami menyelenggarakan Diklat di BMR. Banyak sertifikat yang dikeluarkan di BMR ini tapi tidak terdaftar secara langsung di Kementerian, sehingga perlu ada perbaikan kembali, mengingat kondisi nelayan kita yang perlu untuk peningkatan kapasitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Jelasnya.
Chandra Paputungan