KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Pemerintah Kota Kotamobagu belum memberlakukan penghapusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebagaimana terinformasi ada penghapusan dari Pemerinta Pusat terkait dengan ini. Masih menunggu surat edaran resmi yang diturunkan nantinya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Noval C Manoppo SE ME mengatakan pemberlakuan SIUP masih berjalan terus sebelum ada pemberitahuan melalui surat edaran dari Pemerintah Pusat.
“Jadi di Kota Kotamobagu, belum dihilangkan pemberlakuan SIUP. Masih tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Noval.
Lanjut Noval, pihaknya akan merubahnya ketika sudah ada pemberitahuan secara resmi nantinya. “Ketika surat edarannya turun, tentunya Kami akan segera melakukan perubahannya. Tindak lanjut dari Pemerintah Kota disesuaikan seiring pemberitahuan resmi Pemerintah Pusat,” ujarnya Jumat (17/2/2017) kemarin. (acit)