NASIONAL, dutademokrasi.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pengalihan status tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berlaku untuk sopir, tenaga kebersihan dan petugas keamanan.
Hal itu ditegaskan BKN melalui Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen berdasarkan Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Untuk beberapa jabatan yang sudah tidak ada dalam jabatan ASN. Seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing,” sebut Suharmen dikutip dari Kompas pada Rabu (31/08) kemarin.
Suharmen juga menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, dan untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.
Diketahui, saat ini Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di instansi Pemerintah pusat dan daerah paling lambat 30 September 2022.
(Jaya)
Seharusnya diinformasikan sebelum sebelumnya, biar tidak mereka keluar uang atau waktu sampai antrian urus berkas. Ini bahkan sampai ada yg sarjana, perpustakaan entah jadi apa ijazah mereka
Dan pastikan memang yg bisa PNS atau PPPK itu yg jurusan mana. Kasian mereka kemarin banyak yg ngurus sampai tengah malam antrean. Dan yg PNS sekarang perlu di koordinir lagi kegiatan mereka di kesehariannya.
Jgn cuma krn lamanya saja yang menjadi prioritas, tapi kinerjanya juga yg harus jd patokan untuk diangkat jd ASN/PPPK, krn sekarang banyak yg kerja sernaknya tanpa memikirkan nasib anak bangsa yg ambutadu
Justru yg peranya paling penting dan terdepan adalah tenaga kebersihan,sopir dan petugas keamanan tanpa mereka apakah bisa berjalan strukturnya.masih jauh kata adil itu namanya.