NASIONAL, dutademokrasi.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pengalihan status tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berlaku untuk sopir, tenaga kebersihan dan petugas keamanan.
Hal itu ditegaskan BKN melalui Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen berdasarkan Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Untuk beberapa jabatan yang sudah tidak ada dalam jabatan ASN. Seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing,” sebut Suharmen dikutip dari Kompas pada Rabu (31/08) kemarin.
Suharmen juga menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, dan untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.
Diketahui, saat ini Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di instansi Pemerintah pusat dan daerah paling lambat 30 September 2022.
(Jaya)

Tinggalkan Balasan