KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Aksi HM alias Ir yang melancarkan aksi pencuriannya di Warung dan toko-toko, berujung di trali besi. Senin (6/2/2017) sekitat pukul 11.30 wita, Tim Maleo Mapolsek Kotamobagu menangkap di rumah kediamannya sendiri, di Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Tersangka Ir diketahui masih berstatus buronan sejak 2016. Sebagaimana dikatakan oleh Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Ruswan Buntuan. Dia mengatakan tersangka Ir tercatat adalah pelaku spesialis pencurian barang dagangan dan barang elektronik (Curanik). “Tersangka Ir sudah seringkali melakukan aksinya dan sudah tiga kali keluar masuk lembaga,” ujar Ruswan.
Berdasarkan pengembangan Team Maleo Polsek Kotamobagu, penangkapan Ir, didasarkan atas laporan masuk di Mapolsek Kotamobagu dengan nomor: (LP),11/2017/SULUT/RES-BM/SEK-
Katim Maleo Polsek Kota Bripka Toto Suryawan Monoarfa, IR ditangkap berdasarkan pengembangan dari beberapa LP yang masuk di Polsek. “Alhamdulillah, Pelakunya berhasil kami amankan dirumahnya,” ungkap Tox sapa akrabnya. (agung)