BOLMUT, dutademokrasi.com – DPRD Bolaang Mongondow Utara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan rapat kerja tindak lanjut fasilitasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dimana Rapat kerja yang dipimpin Saiful Ambarak dan dihadiri oleh anggota, Kepala Bagian Hukum Setda Bolmut dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertempat diruang Rapat DPRD Bolmut, Senin (18/01/2022).
Kepada dutademokrasi, Pimpinan Rapat Saiful Ambarak menjelaskan bahwa dilaksanakan rapat bersama antara DPRD Bolmut dan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan amanat dari Peraturan Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang penyusunan produk daerah.
“Dalam amanat Permendagri menjelaskan bahwa Ranperda yang telah difasilitasi dan evaluasi oleh Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara. Wajib ditindak lanjuti oleh DPRD dan Pemda terhadap catatan evaluasi tersebut sebelum diparipurnakan oleh DPRD menjadi sebuah Produk Peraturan Daerah,” jelas Ambarak.
Ambarak pun mengungkap dalam rapat Bapemperda ini pihaknya mengacu pada Empat Ranperda yang telah di evaluasi belum lama ini oleh Gubernur Sulut.
“Tiga diantaranya Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat dari Dinas Perdagangan, Ranperda Kabupaten Layak Anak dari Dinas DPPKBPPPA, Ranperda Penanggulangan Bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah itu sudah final. Tersisa satu Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum yang akan kita kebut pembahasan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Ambarak menambahkan, empat Ranperda ini nantinya akan di Paripurnakan. Dengan harapan dapat disetujui oleh Fraksi di DPRD Bolmut menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna.
“Ranperda ini merupakan produk hukum daerah yang akan kita paripurnakan pada masa sidang ditahun 2022 ini. Dengan harapan setelah menjadi produk hukum mendapatkan dukungan dari Pemda dalam penganggaran nanti. Karena melihat ada beberapa Ranperda yang konsekuensinya anggaran dimasing masing SKPD,” harap Politisi Partai Golkar tersebut.
(Jaya/Adve)