KOTAMOBAGU dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melalui Komisi II, Rabu (11/1/2017) kemarin, menggelar hearing dengar pendapat dengan sejumlah pedagang ayam Pasar 23 Maret bersama Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Kantor DPRD.
Hearing tersbut terkait dengan permasalahn peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2016. Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota-Kotamobagu, Ahmad Sabir dan juga Ketua Komisi II Ishak Sugeha juga sejumlah anggota komisi II lainnya.
Dalam hearing itu, Ishak Sugeha sangat menyayangkan ketidak hadiran dari para pegawai di Disperindag serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku dinas yang terkait dalam permasalahan itu. Bagi Ishak, seharusnya Disperindag dan DAN Kasat pol-pp lebih proaltif dengan permasalahan tersebut.”Duduk persoalan ini seharusnya menjadi pusat perhatian penting bagi Disprindag maupun Satpol-PP. Karna adalah masalah rakyat,” ujarnya.
Ishak menambahkan, permintaan serta permasalahan ini akan dikaji sepenuhnya oleh komisi yang dipimpinnya tersebut.”Solusi terbaik akan terus kami cari selaku perwakilan rakyat. Kita akan cari solusi dan jalan keluaranya,”tambahnya. (agung)