BOLMONG, dutademokrasi.com— Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow mewarning seluruh Sangadi (Kepala desa,red) terkait pencairan Dana Desa. Sesuai dengan ketentuan batas pencairannya ditetapkan 11 Desember ini. Informasi disampaikan oleh Kepala DPMD Ahmad Yanni Damopolii melalui Kabid Pemdes Isnaidin Mamonto.
Dikataknnya, pihaknya saat ini tengah mengundang seluruh sangadi per kecamatan untuk penyampaian pemberitahuan tersebut. “Hari ini Kecamatan Lolak secara keseluruhan,” kata Isnaidin, kemarin.
Selanjutnya, menurut Isnaidin ketentuan yang diterima langsung dari pemerintah pusat ini dapat beresiko pada proses pencairan tahap akhir dari masing-masing desa jika mengalami keterlambatan proses pengurusannya. “Tahun ini ditangani langsung oleh pusat, sehingga tidak ada toleransi jika desa terlambat memasukan permintaan, dana yang tersedia tersebut tidak dapat dicairkan,” tegas Isnaidin.
Dijelaskannya, tidak ada yang sulit dalam pengajuan proses pencaiaran tahap akhir. Dana desa tahap-tahap sebelumnya hanya untuk penanganan pecegahan covid 19. “Pertanggung jawabannya tidak sulit. Tidak ada yang susah karena hanya terfokus pada pencegahan penyebaran covid 19,” ungkap Kabid Pemdes.
Lanjut dia, sejau ini kurang lebi baru sekitar lima desa yang sudah memenuhi proses pencaiaran tahap akhirnya. Sehingga dirinya menghimbau kepada seluruh Sangadi, untuk mempercepat memasukan persyaratan pencairannya. “Ini semua tergantung dari masing-masing desa,” ucapnya.
Isnaidin juga menambahkan penyampaian akan dilakukan secara bertahap kepada seluruh sangadi per kecamatan. “Kita masih menerapkan protokoler covid. Undangan untuk para sangadi dibagi per kecamatan,” tambahnya. (cepe)