KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Selasa (3/1/2016) besok akan melaksanakan apel perdana bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Walikota.Dalam pelaksanaan tersebut, seluruh ASN diwajibkan hadir. Jika tidak hadir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), 53 tahun 2010, pemberlakuan sanksi disiplin akan diterapkan.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang SIP MM. Katanya pemberlakuan sangsi disiplin bagi ASN Pemkot Kotamobagu bagi yang tidak ikut apel perdana akan dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam penerapan disiplin. “ASN yang tidak hadir apel perdana akan diperhadapkan dengan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Tahlis.
Jika ada halangan tidak sempat hadir dalam pelaksanaan tersebut, Sekkot mengungkapkan harus ada keterangtan yang jelas. Minimal jika sakit, harus disertai dengan Surat Keterangan Dokter (SKD). “Keterangan yang disampaikan harus jelas. Harus ada pemberitahuan paling tidak kalau dia sakit harus ada SKD,” ujar Sekkab. (agung)