BOLMUT,dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut),menggelar rapat paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2019, Rabu, 29 April 2020.
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Bolmut, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bolmut Franky Chendra, Wakil Ketua Salim Bin Abdullah serta wakil ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak. hadir dalam kegiatan itu, Bupati Bolmut Depri Pontoh, wakil Bupati Amin Lasena Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Wakapolres Bolmut, serta Kejaksaan Negeri Bolmut.
Saat rapat paripurna digelar, peserta yang hadir diperiksa suhu tubuhnya serta dianjurkan untuk menggunakan masker saat memasuki ruangan rapat paripurna sebagai upaya antisipasi dini penyebaran Corona atau Covid-19. dalam sambutan, Ketua DPRD Bolmut, di wakili oleh wakil ketua DPRD Bolmut Salim bin Abdullah mengatakan, anggota DPRD yang hadir dalam paripurna LKPJ sebanyak 16 orang dari total keseluruhan anggota DPRD Bolmut sejumlah 20 anggota DPRD.
Salim Bin Abdulah pun menjelaskan, sebagaimana diamantkan dalam Undanh-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), maka DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta LKPJ Kepada Pemda, sebagai sesama penyelengara pemerintahan.
“LKPJ akhir tahun anggaran merupakan laporan yang memuat berupa informasi penyelenggara Pemerintah Daerah selama tahun 2019,”Jelasnya.
Salim pun mengungkapkan, fungsi pengawasan DPRD salah satunya terwujud dalam bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemda.
“DPRD dalam melakukan pembahasan LKPJ Bupati, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan amanah Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017, maka DPRD melakukan pembahasan internal sesuai tata tertub DPRD,”ungkapnya.
Sementara, Bupati Bolmut Depri Pontoh, saat sambutannya menyampaikan LKPJ tahun 2019, merupakan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Demi pelaksanaan otonomi daerah yang bersih dan bertanggung jawab banyak tuntunan perubahan yang perlu untuk dilakukan secara efektif dan efisien,” jelas Depri.
(Jaya/Adve)