BOLMONG, dutademokrasi.com— Merebaknya penyebaran virus corona covid 19 belakangan ini, mengharuskan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Senin (23/03/2020), telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan yang sifatnya penting tersebut kepada pimpinan-pimpinan SKPD.
Kepala BKPP Umarudin Amba mengatakan pemberlakuan pemerintah terkait dengan penyesuaian sistem kerja ASN Bolaang Mongondow, mengacu pada suratt edaran Presiden RI Joko Widodo tanggal 15 Maret 2020, terkait penanganan covid 19 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid 19) di lingkungan Pemerintah daerah.
“Seluruh Aparatur Sipil Negara, Tenaga Honorer Kategori II dan THL, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai pada tanggal 31 Maret 2020,” tegas Umarudin Amba.
Untuk teknis pelaksanaan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedinasan, menurut Amba yang disesuaikan dengan surat edaran yang diturunkan ke masing-masing SKPD, diberikan sepenuhnya kepada pimpinan SKPD dalam memilah jadwal tugas kedinasan. “Pelaksanaan tugas dari rumah diserahkan kepada masing-masing SKPD dengan ketentuan ASN yang berusia diatas 50 tahun, memiliki riwayat penyakit diabetes, hipertensi, jantung dan penyakit lainnya, termasuk wanita hamil, disarankan untuk bekerja di rumah saja,” ungkap Amba.
Kepala BKPP juga menambahkan, dalam menjalankan tugas di rumah ASN wajib untuk memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia. “Termasuk WA, Video Converence dan aplikasi lainnya,” tambahnya. (cepe)