BOLMONG, dutademokrasi.com— Regulasi aturan negara memberikan pemahaman terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa menjadi kewajiban untuk ditaati oleh Sangadi (Kepala Desa,red). Keberadaan perangkat desa memiliki standarisasi untuk diangkat mengabdi kepada masyarakat.
Menjadi ketentuan, perangkat desa sudah harus pensiun dalam usia 60 tahun. Regulasi ini diberlakukan untuk memberdayakan usia produktif di desa dalam mengelolah pemerintahan dalam desa. Terlebih lagi ada peraturan yang mengatur standar pendidikan dalam penggantian perangkat desa. Sebagaimana disebutkan sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolaang Mongondow Isnaidin Mamonto mengatakan, untuk masa periode perangkat desa akan diberhentikan ketika sudah berumur 60 tahun. “Sangadi diharuskan berhentikan perangkat yang sudah lanjut usia,” kata Isnaidin.
Jika terjadi proses penggantian perangkat desa, harus mengikuti regulasi peraturan terbaru yang diterapkan. Pihak DPMD bisa menyiapkan aturan yang digunakan oleh desa dalam melakukan proses pergantian perangkat desa. “Kami hanya bisa menyiapkan aturan saja. Untuk prosedur pengangkatannya, diusulkan kepada camat maksimal tiga orang atau empat orang, untuk direkom pengangkatan dan sesudah itu diterbitkan SK pengangkatan perangkat desa oleh Sangadi,” jelas Isnaidin.
Penegasan penggantian perangkat desa juga dilontarkan oleh Plt Asisten I Deker Rompas. Kata dia, ketentuan pengangkatan perangkat desa mulai dari RT/RW atau kepala dusun, sudah menyertakan ijasah pendidikan minimal SMA sederajat. “Kalau masih memberdayakan perangkat lama, kalau tidak ada ijasah SMA selayaknya ikut persamaan paling tidak usia masih dibawah 60 tahun,” tegas Deker Rompas yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP Bolmong. (cepe)