BOLMONG, dutademokrasi.com— Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penghapusan tenaga honorer daerah membias pada kebutuhan kepegawaian daerah. Pada penerapannya, Kabupaten Bolaang Mongondow lalu, telah memberhentikan 1.100 tenaga Honorer. Kini muncul lagi penghapusan honorer sesuai dengan rapat bersama Komisi II DPR-RI, MenPAN-RB Tjahyo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisono belum lama ini.
Terkait dengan penerapan kembali peraturan yang ditetapkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow masih tetap mempertahankan honorer yang berprofesi sebagai guru. Alasan kuat ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Renti Mokoginta kemarin, dikatakatannya Kabupaten Bolaang Mongondow memiliki kekurangan tenaga guru dan mengharuskan untuk mengakomodir tenaga guru untuk menutupi kekurangan yang ada saat ini. “Kita tidak menghapus tenaga guru honorer,” tegas singkat Renti Mokoginta sembari menambahkan hanya diberlakukan pada tenaga honorer administrasi saja.
Berbeda dengan Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba. Dia menyampaikan Kabupaten Bolaang Mongondow saat ini mengoleksi 500 tenaga Honorer. Dari jumlah yang ada tersebut, sebagaimana jumlah kebutuhan daerah yang terdiri dari tenaga honorer untuk cleaning service, penjaga kantor, sopir, dan katagori dua (K2). “Sejak tahun lalu, kita sudah memberlakukan penghapusan tenaga honorer daerah. Ada 1100 honorer yang di berhentikan,” jelas Amba.
Meskipun demikian, Amba menegaskan jika menjadi keputusan secara nasional, tentunya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow harus pula memberlakukannya. “Kita siap mengikuti keputusan tersebut. Karena itu kebijakan secara Nasional. Mau tak mau harus dijalankan oleh Pemda,” kata Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba. (cepe)