KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) ketua DPRD Kotamobagu definitif periode 2019-2024. SK Nomor 522/IN/DPP/IX/2019 melalui DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI-P) Sulawesi Utara (Sulut), menetapkan Meiddy Makalalag sebagai ketua DPRD Kotamobagu.
SK tertanggal 4 September 2019 tersebut diserahkan oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut, Frangky Wongkar, bertempat di Sekretariat partai di Manado dan sudah ditandatangani Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Sekjen Hasto Kristiyanto, yang ditunjukan kepada DPC PDI Perjuangan Kotamobagu.
Dimana, pada pada hari Selasa (10/9) kemarin, Meiddy terlebih dahulu dilantik menjadi anggota DPRD periode 2019- 2024 dan ditunjuk menjadi pimpinan DPRD sementara.
Dalam SK disebutkan beberapa pertimbangan sehingga partai menetapkan dan mengusulkan Meiddy menjadi Ketua DPRD Kotamobagu definitif. Di SK itu juga menginstruksikan seluruh jajaran struktural partai, anggota DPRD dari PDI Perjuangan untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan Meiddy Makalalag menjadi Ketua DPRD Kotamobagu periode 2019- 2024.
Secara tegas pula di SK itu menyebut pemberian sanksi tegas bagi jajaran struktural partai maupun anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang melakukan aktivitas di keputusan tersebut.
SK DPP itu akan menjadi dasar untuk DPC PDI Perjuangan Kotamobagu menyurati Sekretariat DPRD untuk pengusulan SK peresmian dan pengangkatan Ketua DPRD Kotamobagu kepada Gubernur Sulut.
Dilansir dari Laman KronikTotabuan.com, Meiddy usai menerima SK penetapan sebagai Ketua DPRD definitif mengaku siap menjalankan tugas yang diberikan partai. “Pesan dari pengurus DPP dan DPD PDI Perjuangan supaya kami bisa bekerja maksimal di legislatif, jalankan amanat partai dan masyarakat yang sudah memercayakan kita di DPRD,” ujarnya. (*)