BOLMONG, dutademokrasi.com– Pernyataan yang dilontarkan oleh Oknum Welty Komaling di Kantor DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara, terkait dengan keterlibatan Kader PDIP Anggota DPR RI Dra Hj Yasti S Mokoagow terhadap mendukung pasangan Calon Yusra Al-Habsyi dan Dony Lumenta, berbuntut pada laporan di Mapolda Sulawesi Utara.
Selasa (10/12/2024), secara resmi Calon Bupati Terpilih Yusra Al-Habsyi mendatangi Mapolda Sulawesi Utara. Yusra mengaku keberatan atas pencatutan pencalonannya bersama dengan Dony Lumenta, disentil keras oleh Welty Komaling dalam rapat bersama yang di Kantor DPD PDIP pekan lalu.
Welty Komaling dalam video singkatnya menuding Pasangan Yusra-Dony mendapatkan endors dari Anggota DPR RI Dra Hj Yasti S Mokoagow sekaligus pasangan Calon Yusra-Don katanya menerima uang tunai sebesar Rp 2 Miliar. “Saya dan Pak Dony tidak akan tinggal diam untuk menyikapi persoalan ini. Laporan yang kami ajukan ke Polda Sulut ini dimaksudkan agar publik tahu kebenarannya. Saya dan Pak Dony tidak menerima uang tunai dari Ibu Yasti sesuai dengan pernyataan Welty Komaling,” Ungkap Calon Bupati Terpilih Yusra Al-Habsyi.
Atas tindakan tersebut, dugaan kuat Welty Komaling telah mencemarkan nama baik pasangan calon Yusra-Don. “Kami merasa ada pembohongan publik yang dilontarkan oleh Welty Komaling, sehingga perlu ada pembuktian secara hukum atas pernyataan yang telah dilontarkan dalam video yang beredar secara luas melalui media sosial tersebut,” Ujar Yusra Al-Habsyi.
Sebagaimana diketahui, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Sulawesi Utara, Nomor : STTLP/B/650/XII/2024/SPKT/ POLDA SULAWESI UTARA. Undang-undang tindak pidana pencemaran nama baik.
Chandra Paputungan