KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com—Tahapan pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengeluarkan himbauan untuk melakukan penertiban Alata Peraga kampanye (APK). Penertiban dilaksanakan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di empat kecamatan se-Kota Kotamobagu pada Minggu (24/11/2024). Kegiatan ini mencakup APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Penertiban APK ini dilakukan untuk mendukung kelancaran masa tenang kampanye yang menjadi bagian penting dari tahapan Pemilu.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Kotamobagu, Hairun Laode, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU Provinsi mengenai masa tenang kampanye yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, penertiban APK ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memilih dengan bebas tanpa adanya gangguan dari pemasangan alat peraga yang berlebihan.
“Penertiban ini dilaksanakan dalam rangka memasuki masa tenang kampanye, sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sudah menginstruksikan PPK dan PPS untuk turun langsung menertibkan APK yang difasilitasi oleh KPU, dengan memperhatikan jadwal masa tenang,” ujar Hairun Laode kepada media, Sabtu (23/11/2024).
Penertiban APK ini akan dimulai tepat pada pukul 00.00 WITA pada malam tersebut. Ketua PPK Kotamobagu Utara, Miranti Manangin, juga memastikan bahwa penertiban akan dilaksanakan bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang akan fokus pada delapan titik APK yang resmi difasilitasi oleh KPU di seluruh kecamatan se-Kotamobagu.
“Untuk penertiban APK akan dimulai malam ini pukul 00.00 WITA, bersama Panwascam. Ada delapan titik APK yang akan kami tertibkan, yang semuanya adalah APK yang resmi difasilitasi oleh KPU,” ungkap Miranti.
Dengan penertiban ini, KPU Kotamobagu berharap dapat menciptakan suasana Pemilu yang lebih kondusif dan adil, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyambut hari pencoblosan dengan fokus pada pilihan politik mereka tanpa ada gangguan dari APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU untuk memastikan setiap tahapan Pemilu berlangsung transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Chandra Paputungan