BOLMONG, dutademokrasi.com– Mencuat laporan masyarakat terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow. Rumah Pribadi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Solimandungan NG alias Nur dijadikan Posko Pemenangan Salah satu Calon Pilkada Bolmong di Desa Bangomolunow.
Saat dikonfirmasi Nur tidak mengelak. Dia membenarkan rumahnya tersebut dijadikan Posko Pemenangan Paslon Limi-Welty. “Iya benar. Itu rumah saya. Tapi bulan saya yang membuatnya, melainkan Suami saya selalu pengurus ranting partai,” Kata Nur.
Menurutnya, jika hal tersebut menyalahi aturan, dia akan melakukan perbaikan kembali Posko Pemenangan tersebut, namun dirinya mau konfirmasi terlebih dahulu kepada salah satu tim pemenangan Bob Mokodompit. “Nanti saya konfirmasi dulu sama Bob Mokodompit,” Ungkap Nur.
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow tegas menyatakan tidak boleh. “Apapun bentuknya, kalau itu rumah pribadi ASN, tidak bisa dijadikan sebagai rumah pemenangan, meskipun suaminya pengurus partai, kan mereka tinggal dalam satu rumah, itu tidak boleh,” Tegas Akim.
Meskipun demikian, Akim menambahkan pihaknya akan melakukan kroscek langsung di lapangan terkait dengan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Chandra Paputungan