BOLMONG, dutademokrasi.com– Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan himbauan terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing pasangan calon peserta Pilkada.
Hal ini dilakukan berdasarkan surat instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong Radikal Mokodompit mengatakan, saat ini Bawaslu sedang mempersiapkan pengawasan di masa tenang. Mengingat, tiga hari menjelang hari pemungutan suara merupakan hal yang krusial yang terjadi adalah kecurangan.
“Tentu ini menjadi titik fokus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Bolmong berserta jajaran pengawas pemilihan se-Kabupaten Bolmong,” ucap Radikal.
Ia menyebut bahwa salah satu strategi Bawaslu Bolmong dalam pengawasan masa tenang adalah penertiban APK. Terkait itu, Radikal mengaku bahwa Bawaslu sudah menyampaikan surat imbauan kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati melalui LO partai Se – Bolmong jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban APK.
“Selain persiapan terkait penertiban alat peraga kampanye, kami (Bawaslu) juga akan melakukan patroli dalam masa tenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan,” ujarnya.
Advetorial