KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com– Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memperoleh laporan 10 (Sepuluh) orang warga Bolaang Mongondow Raya bekerja di luar negeri tanpa status yang jelas alias ilegal. Dari jumlah tersebut, 2 (dua) orang diantaranya telah dikembalikan, sementara 8 ( delapan) orang masih dalam upaya pengembalian ke negara asal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hal ini diungkap oleh Kepala BP2MI RI Benni Rhamdani, Jumat (11/10/2024) usai melaksanakan sosialisasi PMI di Kampus IKTGM Kotamobagu. “Ada sepuluh orang Pekerja Migran asal Kotamobagu Bolmong Raya yang tidak resmi. Dua diantaranya sudah kami kembalikan,” Kata Benni.
Hal tersebut menjadi perhatian bagi warga negara yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri. Rekruitmen pekerja harus mengantongi ijin yang jelas agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Kejadian seperti ini kerap terjadi di wilayah pekerja migran bekerja. Banyak memperoleh perlakuan tindak kekerasan yang dilakukan di luar negeri. Sehingga kita perlu melakukan pembenahan untuk mengirim para pekerja migran sesuai dengan ketentuan negara secara resmi,” Ucap Kepala BP2MI.
Perlu diketahui, Negara Kamboja banyak merekrut tenaga kerja Indonesia secara ilegal. Kondisi para pekerja sangat memprihatinkan. “Negara kita tidak melakukan kerja sama dengan Negara Kamboja untuk Pekerja Migran Indonesia. Kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan pengiriman ke negara tersebut itu tergolong Ilegal,” Tegas Benni.
Untuk itu, Benni berharap kondisi seperti ini tidak akan terjadi lagi. “Kita hindari pengiriman PMI secara ilegal seperti ini, agar tidak terjadi tindak kekerasan yang dilakukan terhadap para pekerja di luar negeri,” Ujarnya.
Chandra Paputungan