BOLMUT, dutademokrasi.com – Untuk mengatasi para debitur macet di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). BRI Cabang Kotamobagu melakukan penandatanganan kerjasama atau Memory of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut.
Untuk diketahui, Penandatanganan perjanjian kerjasama BRI Cabang Kotamobagu. Dengan Kepala Kejari Bolmut Oktafian Syah Efendi yang berlangsung pada Agustus 2024 lalu.
Dimana penunjukan Kejari Bolmut itu di lakukan BRI Cabang Kotamobagu. Untuk mengamankan aset negara yang di salurkan dalam bentuk kredit.
“Kerja sama ini sebagai upaya dari perusahaan plat merah untuk menagih para debitur macet yang tidak bisa di lakukan komunikasi,” beber Branch Office Head BRI Kotamobagu Arya Gani Agusta kepada dutademokrasi pada Kamis (03/10/2024).
Dia pun mengaku sampai saat ini sudah ada 30 debitur yang di lakukan pemanggilan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
“Sudah ada 30 debitur yang di lakukan pemanggilan dari tanggal 1 sampai 3 Oktober tersebut. Sisanya di jadwalkan akan di lakukan pemanggilan secara bertahap,” ungkapnya.
Arya pun berharap semoga dengan adanya penanganan masalah kredit melalui Kejaksaan ini. Dapat meningkatkan kesadaran para debitur penunggak di unit kantor Bintauna, Bolangitang dan Boroko.
Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, Kepala Kejari Bolmut Oktafian Syah Efendi, Kasi Datun Nalkry Kristian Lasut., Branch Office Head Arya Gani Agusta dan Manager Bisnis Mikro Rafiuddin.
(Jaya)