BOLMUT, dutademokrasi.com – 20 anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terpilih. Periode 2024-2029 resmi di lantik. Usai pelantikan, politisi PDI Perjuangan Frangky Chendra dan politisi PPP Depri Pontoh. Terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD Bolmut.
Pembentukan pimpinan sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 tentang Pemerintah Daerah. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Pasal 34 ayat 2 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Saat pimpinan definitif belum terbentuk, DPRD Bolmut di pimpin oleh pimpinan sementara. Dengan komposisi satu orang ketua dan satu orang wakil ketua. Berasal dari dua partai politik peraih kursi terbanyak pertama dan kedua,” beber Sekertaris DPRD Bolmut Viktor Nanlessy kepada dutademokrasi pada Rabu (18/09/2024).
Baca juga : Pesan Mendagri Saat Pelantikan 20 Anggota DPRD Bolmut
Lalu apa tugas pimpinan sementara DPRD Bolmut yang kini di pimpin Frangky Chendra dan Depri Pontoh tersebut
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Di mana dalam Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 terdapat empat tugas pimpinan sementara DPRD.
Di mana ke empat tugas pimpinan sementara tersebut adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan tata tertib DPRD, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
(Jaya)