BOLMUT, dutademokrasi.com – Panitia seleksi daerah (Panselda) melalui Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah resmi umumkan hasil seleksi administrasi untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) 2024.
Sayangnya dari 5058 pendaftar CPNS di Bolmut hanya 2063 yang di nyatakan memenuhi syarat. Sedangkan sisanya 2455 pelamar di nyatakan tidak memenuhi syarat.
Kepala BKPSDM Bolmut Khristanto Nani akhirnya angkat bicara terkait gagalnya 2455 peserta yang di nyatakan TSM tersebut.
“Faktor yang paling banyak Tim verifikasi berkas dapatkan yakni tidak mencantumkan unit kerja dan jabatan yang akan di lamar dalam permohonan dan tidak memahami secara detail pengumuman panitia seleksi,” beber Khris pada dutademokrasi pada Jumat (20/09/2024)
Namun dia mengaku telah membuka 2455 pelamar tersebut untuk melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut.
Di mana masa sanggah di mulai pada tanggal 20 hingga 22 September 2024.
“Pelamar CPNS Bolmut hanya di beri waktu tiga hari untuk mengajukan sanggah setelah pengumuman di terbitkan. Namun penting di ingat bahwa fitur ini tidak dapat di gunakan untuk memperbaiki kesalahan yang berasal dari pelamar sendiri. Sanggahan harus di dasarkan pada dokumen yang telah di unggah sebelumnya, serta alasan yang di ajukan harus realistis dan benar,” pungkas jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut.
Berikut langkah – langkah untuk mengajukan sanggah melalui sistem SSCASN
- Pelamar yang di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengklik tombol “Ajukan Sanggah”.
- Formulir sanggah akan muncul yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi dan dokumen yang telah di unggah.
- Pelamar mengisi alasan sanggah pada kolom yang di sediakan.
- Pastikan semua persyaratan yang tidak valid telah di jelaskan, lalu centang disclaimer sebelum menekan tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
- Setelah mengirimkan sanggahan, sistem akan memproses dan menampilkan informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil.
- Pelamar hanya bisa mengajukan sanggah satu kali, dan keputusan akhir dari verifikator instansi bersifat final.
(Jaya)