BOLMUT, dutademokrasi.com – Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 resmi di lantik. Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Bolmut pada Selasa (17/09/2024).
Proses pelantikan di tandai dengan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan janji Anggota DPRD Bolmut yang di pimpin oleh Ketua DPRD Frangky Chendra tersebut. Di awali dengan pembacaan Surat Keputusan dan pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Baca juga : Sah, Ini Nama Anggota DPRD Bolmut Terpilih Resmi Ditetapkan KPUD
Plh Bupati Bolmut Darwin Muksin dalam sambutan tertulisnya menyampaikan 2 pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kepada anggota DPRD Bolmut yang baru di lantik.
Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah.
“Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD. Sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah,” ucap Mendagri dalam sambutan yang di bacakan Plh Bupati.
Kedua, setiap anggota DPRD di pilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang di mungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Dan menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu di garis bawahi. Bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara di awasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” lanjutnya.
Baca juga : Harapan Ketua DPRD Bolmut di Hari Bhayangkara Polri
Plh Bupati juga mengingatkan 3 fungsi DPRD. Pertama, yaitu Fungsi Pembentukan Perda. Penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang – undangan.
Selanjutnya yakni Fungsi Anggaran, anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.
“Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah secara umum. Di mana dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya, Plh Bupati Bolmut menyampaikan selamat bekerja kepada 20 Anggota DPRD Bolmut periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.
“Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada apara anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara,” pungkasnya.
(Jaya)