KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com– Sebelum masuk pada tahapan penetapan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu tengah melakukan verifikasi terkait dengan keabsahan berkas para Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Walikota dan Wakil Wali kota serentak November mendatang.
Sebagaimana diketahui untuk kontestasi Pilwako Kota Kotamobagu, ada tiga pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU. Ketiga pasangan calon tersebut adalah Weny Gaib – Rendy Mangkat, Meiddy Makalalag – Syarif Mokodongan, dan Nayodo Koerniawan – Sri Tanti Angkara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Mishart Acim Manoppo, mengungkapkan bahwa saat ini tahapan Pilwako telah memasuki masa verifikasi perbaikan dokumen syarat calon untuk tiga pasangan bakal calon yang telah mendaftar, pihak KPU saat ini tinggal melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon.
“Intinya, seluruh dokumen yang dimasukkan sebagai persyaratan tinggal diklarifikasi terkait kebenaran dan keabsahannya,” ujar Mishart dalam pernyataannya.
Proses ini menurut Mishard, sangat penting. KPU memastikan bahwa seluruh calon memenuhi syarat yang ditetapkan dan tidak ada data yang diragukan. “Intinya dokumen yang telah dimasukkan ke KPU sudah sesuai syarat yang ditentukan. Kami tinggal mengecek soal kebenaran dokumen tersebut,” jelasnya.
Kata Acim, tahapan verifikasi ini menjadi krusial, mengingat penetapan pasangan calon resmi yang akan berlaga dalam Pilwako 2024 dijadwalkan pada 22 September mendatang.
Proses ini juga menjadi bagian dari upaya KPU untuk menjamin integritas dan transparansi dalam pemilihan umum, memastikan bahwa hanya calon-calon yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ditetapkan yang akan berpartisipasi dalam kontestasi politik ini.
Chandra Paputungan