Bawaslu Ungkap Tiga Poin Berpotensi di Langgar Saat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Bolmut

BOLMUT, dutademokrasi.com  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menggelar Rakernis Pengawasan Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bersama peserta partai Politik berlangsung di Coconut Cafe pada Jumat (09/08/2024).

Plt Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi dalam sambutannya kembali mengingatkan kepada peserta Parpol. Tentang tahapan pendaftaran pasangan calon yang telah di tetapkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Sesuai aturan tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” ujar Posangi.


Posangi pun menjelaskan ada beberapa poin krusial yang akan di awasi secara menyeluruh oleh Bawaslu dalam pendaftaran calon kepala daerah nanti.

“Ada beberapa poin krusial yang kami nilai berpotensi di langgar. Dan akan di awasi secara menyeluruh. Khususnya pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan  Penetapan Pasangan Calon,” beber Posangi.

Baca juga : Bawaslu Bolmut Perintahkan Panwascam Awasi Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada Serentak

Alumni Fakultas Hukum di Universitas Samratulangi Manado itu pun berharap calon kepala daerah dan pimpinan Parpol agar melakukan koordinasi dengan KPUD Bolmut terkait syarat dan pendaftaran.

“Karena jika ditenukan ada pelanggaran saat pendaftaran berlangsung. Bawaslu Bolmut tak segan memberikan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon dan sanksi pidana,” tegasnya.

(Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.