BOLMONG, dutademokrasi.com– Berdasarkan ketentuan pasal 118 huruf e Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berikut Nama-Nama 193 Kepala Desa se-Bolmong :
[embeddoc url=”https://dutademokrasi.com/wp-content/uploads/2024/07/daftar-193-Sangadi-yang-periode-jabatan-diperpanjang.pdf”]