BOLMONG, dutademokrasi.com– Ketertinggalan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam menyikapi berbagai program rancangan nasional perlahan mulai diatasi. Senin (15/07/2024) menghadirkan tenaga ahli untuk merancang Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT).
Presentase yang diikuti langsung oleh Penjabat Bupati dr. Jusnan C Mokoginta MARS di meeting room Hotel Sutanraja Kotamobagu, menguatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow membenahi diri dalam menyikapi program-program nasional masuk di daerah.
Ahmad Nasarudin selaku konsultan yang dihadirkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), membahas tematik dalam sebuah kerangka rancangan yang telah tersusun untuk mencapai tujuan penerintah daerah dalam memperoleh berbagai program dari pemerintah pusat khususnya dibidang pemukiman kumuh.
Dalam kerangka penjelasannya, disebutkan Kabupaten Bolaang Mongondow harus memulainya tahun ini juga. “Kalau Bolmong baru memulai tahun 2025 mendatang, pasti akan mengalami keterlambatan,” Kata Anas sapaan akrabnya.
Hal ini dikarenakan ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi oleh daerah yang membutuhkan proses yang cukup lama. Dua poin disebutkannya yaitu memiliki perda kumuh/perda perumahan dan pemukiman dan memiliki dokumen RP2KPKPK yang sudah diperbupkan.
Penjabat Bupati dr. Jusnan C Mokoginta MARS menyikapi serius hal tersebut. Diakuinya Kabupaten Bolaang Mongondow sudah mengalami keterlambatan untuk melangkah, namun belum terlambat untuk memulai dari sekarang. “Kita sudah tertinggal jauh. Solusi untuk kita melangkah sudah ada. Tinggal kita di daerah yang harus pro aktif mengambil sikap melakukan perubahan kedepan,” Kata Jusnan.
Dijelaskan Bupati, sejak awal sudah disampaikan untuk singkroniaasi program daerah dengan program Pemerintah pusat harus linier. “Kunci dari kita memperoleh program dari pusat tergantung pada singkroniaasi program kita di daerah dengan pusat. Kemarin saya sudah menyampaikannya waktu di Kantor Bappeda. Saya rasa jelas dan saya tegas menyikapi persoalan ini,” Tegas Jusnan.
Dua poin yang disebutkan oleh konsultan Bappenas tersebut lanjut Bupati, belum ada di daerah. Prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama. “Bappeda jangan tidur. Dokumen RP2KPKPK itu menyangkut data-data yang didalamnya. Harus diseriusi benar kalau kita ingin berubah. Untuk Perda juga prosesnya sangat lama. Masih harus dibahas bersama lagi dengan DPRD. Butuh keseriusan dan tenaga yang handal menyusun program-program ini, terutama di Perumahan Pemukiman,” Ungkap Jusnan.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PU Soehendra Hamim, Kepala Dinas Perkim Yarlis A Hatam, Sekretaris Bappeda Sucipto Mokoginta, Kabid DLH Deysi Makalalag dan beberapa Kabid di Bappeda Bolmong.
Chandra Paputungan