BOLMONG, dutademokrasi.com– Dinas Kominfo Kabupaten Bolaang Mongondow menoreh prestasi kembali di tingkat pusat. Terobosan program yang telah diselenggarakan di daerah membuahkan hasil masuk program prioritas Nasional Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang hanya 19 instansi secara nasional. Khusus provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow satu-satunya yang terpilih.
Program ini meluncurkan secara serentak Bolmongkab CSIRT 19 instansi Tim Tanggap Insiden Siber pada instansi pemerintah pusat atau yang biasa disebut Computer Security Incident Response Team (CSIRT). Launching bersama ini dilaksanakan di Auditorium dr. Roebiono Kertopati Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu (26/6/2024).
19 instansi pemerintah di Indonesia tersebut adalah Badan Pangan Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Pekanbaru,Kota banjarmasin, kota Gorontalo, kota Makassar, kota Lubuklinggau, kabupaten Batanghari, kabupaten pesawaran, kabupaten Belitung, kabupaten Jembrana, kabupaten Barito Selatan, kabupaten Parigi Moutong, kabupaten Majalengka, kabupaten Lamongan serta dua universitas Majalengka dan universitas Kuningan
Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan penguatan dan pembinaan CSIRT sektor pemerintahan ini adalah mendeklarasikan keberadaan CSIRT Organisasi yang bertugas dan bertanggung jawab menangani insiden siber kepada pimpinan, konstituen CSIRT, dan masyarakat; mensosialisasikan layanan CSIRT, cara aduan dan jalur koordinasi apabila terjadi insiden siber; serta memberikan pemahaman dan persepsi yang sama dalam pengelolaan dan kolaborasi CSIRT Organisasi sektor Pemerintah Pusat.
Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 telah mengamanatkan kegiatan pembentukan 131 CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis. Pembentukan CSIRT juga telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Pasal 4, yaitu sektor IIV salah satunya meliputi administrasi pemerintahan. Dalam pasal 12, penyelenggara IIV membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Organisasi.
“Pembentukan CSIRT penting dilakukan agar manajemen insiden lebih terorganisir dan mengurangi tingkat risiko siber yang tinggi,” ujar Hinsa.
Hinsa juga menyampaikan ada 3 fungsi CSIRT yakni memberikan layanan reaktif (koordinasi insiden, triase insiden, resolusi insiden), memberikan layanan proaktif (mempublikasikan informasi kerawanan, keamanan dan tren teknologi serta melakukan audit keamanan informasi), dan memberikan layanan peningkatan kualitas keamanan (melalui bimbingan teknis, workshop, cyberdrill test).
Pembentukan CSIRT secara resmi ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Registrasi CSIRT dari BSSN kepada 19 instansi tersebut.
Diketahui pembentukan CSIRT pada 32 kabupaten / kota di 514 kab/kota seluruh Indonesia merupakan program prioritas nasional BSSN, dan dari 15 Kab/kota disulut, Kabupaten Bolaang Mongondow satu -satunya.
Chandra Paputungan