BOLMUT, dutademokrasi.com – Komitmen Kapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), AKBP Juleigtin Siahaan. Dalam berantas peredaran obat terlarang dan narkotika di Bolmut. Bukan hanya isapan jempol semata.
Hal itu di buktikan dengan menetapkan 10 orang tersangka kasus peredaran obat terlarang dan narkotika di Bolmut. Dalam penangkapan di Kecamatan Bintauna dan Sangkub. Selang bulan februari dan Maret 2024.
“4 kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl. Dan 1 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Dengan 10 orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka perempuan berinisial HM (30) warga Kecamatan Bintauna,” beber Juleigtin kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya yang berlangsung di Mapolres Bolmut pada Kamis (04/04/2024).
Alumni Akpol 2003 itu pun mengungkap tersangka pengedar obat Trihexyphenidyl lain nya MAZ (20) warga desa Sangkub Timur. RH (19) warga desa Sangkub I, FF (24) warga Minahasa Selatan dan AP (24) warga desa Batulintik.
“Selanjutnya MFA (19) warga desa Batulintik, RT alias Rifal (26) warga desa Sangkub I. GH (20)warga desa Sangkub Timur dan IDM (32) warga desa Busisingo. Mereka di jerat dengan Pasal 435 Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda 5 Miliyar,” tegas Juleigtin Siahaan.
Lanjut Kapolres, sedang kan kasus tindak pidana narkotika sabu-sabu. Berinisial RS alias Roger (39) warga desa Kolongan, Minahasa Utara.
“Tersangka RS di amankan di jalan trans sulawesi Kecamatan Sangkub. Dari kota Palu, Sulawesi Tengah. Motifnya di konsumsi pribadi. Dan akan di jerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda delapan miliar rupiah,” ungkapnya.
Kapolres pun menambahkan dari para tersangka. Polisi berhasil menyita 1749 butir obat keras Trihexyphenidyl, 3,88 gram sabu-sabu. 4 handphone berbagai jenis dan 1 mobil daihatsu xenia berlplat nomor DB 1489 FI.
(Jaya)