BOLMUT, dutademokrasi.com – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya berhasil meringkus pelaku penikaman di Desa Mokoditek, Kecamatan Bolangitang Timur pada Sabtu (13/04/2024).
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Bolmut yang di pimpin Bripka Maskur Botutihe. Di mana setelah penyelidikan terduga pelaku berinisial HJ alias Enda (34). Berhasil di ringkus di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) pada senin (15/04),” ujar Kasat Reskrim, IPTU Doly Irawan kepada dutademokrasi pada Selasa (16/04/2024).
Baca juga : Profil Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan S.Tr.K, Pernah Ungkap Sejumlah Kasus di Bitung
Kasat pun menjelaskan singkat kronologis kejadian bermula saat korban Jefhiko Mamuko (22) dan terduga pelaku minum minuman keras di rumah pelaku.
“Saat tengah minum minuman keras. Tiba tiba, si pelaku HJ alias Enda ini menahan tangan dan leher korban. Kemudian menusuk dengan menggunakan pisau tepat di pinggang sebelah kiri korban Jefhiko Mamuko,” ungkap Mantan Kanit Jantanras Polres Bitung tersebut.
Baca juga : Tersangka Kasus Obat Terlarang dan Narkotika Dibekuk Polres Bolmut, Ada Perempuan
Alumni Akpol Wicaksana Adhi Manggala itu pun menambahkan usai melakukan penikaman pelaku melarikan diri di kampung halamannya di Kabupaten Bolsel.
“Saat ini pelaku penikaman di Desa Mokoditek beserta barang bukti telah di serahkan di Polsek Bolangitang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Jaya)