BOLMUT, dutademokrasi.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) AKBP Juleigtin Siahaan menerbitkan surat telegram terkait larangan disko tanah di Bolmut jelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Telegram tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen dan standar keberhasilan operasional Kepolisian.
Baca juga : Harapan Polres Bolmut di Doa Bersama Lintas Agama
“Ditujukan kepada seluruh personel yang bertugas di Polres dan Polsek di Kabupaten Bolmut. Untuk menjaga situasi Kamtibmas aman dan kondusif jelang Pemilihan Umum,” beber Wakapolres Bolmut, Kompol Saiful Tammu kepada dutademokrasi pada Minggu (04/02/2024).
Baca juga : Gerak Cepat Resmob Polres Bolmut Tangkap Pelaku Pembacokan di Tanjung Dulang
Saiful pun mengungkap Keberatan disko tanah saat ini sangat mengganggu warga. Dan dapat mengancam situasi Kamtibmas jelang persta demokrasi nasional pada 14 Februari mendatang.
“Jadi tidak ada rekomendasi untuk kegiatan disko tanah di Bolmut untuk sementara waktu. Dan apabila ada yang menggelar kegiatan tersebut. Akan ditindak dengan tegas oleh aparat kepolisian,” tegas Saiful.
(Jaya)